Kemenkes Perpanjang Program BIAN untuk Generasi Sehat IKN, Diskes Kaltim Jemput Bola, Target Imunisasi 95 Persen

Kemenkes terus mengejar cakupan BIAN. Angka 63,8 persen dinilai belum begitu memuaskan, maka perlu tambahan waktu untuk mengejar target 95 persen.

KEPALA daerah di delapan kabupaten/kota di Kaltim diimbau untuk mempercepat pelaksanaan program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) sampai 13 September. Dengan mengkhususkan tiga daerah sasaran terbesar seperti Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara untuk melakukan pengejaran sisa target sasaran anak yang belum diimunisasi.

Pada hasil pertemuan evaluasi pelaksanaan BIAN untuk pencegahan kejadian luar biasa (KLB) penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) tingkat Kaltim pada 25 Agustus 2022 di Balikpapan, berdasarkan masukan narasumber serta hasil diskusi, bahwa seluruh peserta (10 Diskes kabupaten/kota) sepakat berkomitmen bersama mengoptimalkan pelaksanaan perpanjangan kedua BIAN yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan sampai 13 September 2022.

Dalam masa itu untuk meningkatkan target cakupan imunisasi tambahan campak-rubela minimal 95 persen dari keseluruhan sasaran dan merata di seluruh kelurahan/desa dan minimal 80 persen dari seluruh anak yang tidak lengkap atau belum lengkap imunisasi kejar (OPV, IPV, DPT-HB-Hib).

Melanjutkan sweeping dan imunisasi susulan pelaksanaan BIAN sasaran anak di sekolah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk koordinasi jadwal imunisasi di sekolah. Juga melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada pihak sekolah serta orangtua siswa, yang anaknya yang belum diimunisasi.

Mengoptimalkan pelaksanaan BIAN di posyandu dan membuat jadwal imunisasi massal di tingkat kelurahan/desa bekerja sama dengan perangkat kecamatan, kelurahan, desa, babinsa, bhabinkamtibmas, TP-PKK, dasawisma, dan lintas sektor terkait lainnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka diberikan kesempatan sekali lagi dengan memperpanjang waktu pelaksanaan BIAN tahap I hingga 13 September 2022, yang pelaksanaannya bersamaan dengan pelaksanaan BIAN tahap II di Jawa dan Bali. Yakni dengan melakukan penguatan strategi percepatan agar bisa mencapai target cakupan BIAN. Hal itu sesuai Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/C/3616/2022 pada 28 Juli 2022.

Senada dengan Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 440/7613/1309-III/B.Kesra, dari hasil evaluasi pelaksanaan BIAN yang dilakukan oleh Diskes Kaltim sampai 28 Juli 2022, terdapat delapan kabupaten/kota yang belum mencapai target minimal 95 persen.
Hasil cakupan imunisasi tambahan campak-rubela per 28 Agustus 2022, Kaltim baru mencapai 63,8 persen. Secara nasional, Kaltim di urutan keempat dari 27 provinsi tahap 1. Dengan jumlah sasaran imunisasi campak-rubela sebesar 764.043 anak (usia 9 bulan - <12>