TUJUAN PUSKESMAS

Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas Baru Ilir bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang:

  1. Memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat;
  2. Mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu;
  3. Hidup dalam lingkungan yang sehat;
  4. Memiliki status kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. 

 

FUNGSI PUSKESMAS:

Ada tiga fungsi pokok Puskesmas Baru Ilir, yaitu :

  1. Sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat di wilayahnya.
  2. Membina peran serta masyarakat di wilayah kerja dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat.
  3. Memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerja.

 

TUGAS POKOK PUSKESMAS:

Untuk melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, Puskesmas Baru Ilir mempunyai tugas yaitu:

  1. Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat.
  2. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan Puskesmas.
  3. Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis sesuai bidang tugasnya.
  4. Melaksanakan Upaya Kesehatan Masyarakat.
  5. Melaksanakan Upaya Kesehatan Perorangan.
  6. Melaksanakan pelayanan upaya kesehatan/kesejahteraan ibu dan anak, KB, perbaikan gizi, perawatan kesehatan masyarakat, pencegahan dan pemberantasan penyakit, pembinaan kesehatan lingkungan, penyuluhan kesehatan masyarakat, UKS, kesehatan olahraga, pengobatan termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan, kesehatan gigi dan mulut, laboratorium sederhana, upaya kesehatan kerja, kesehatan usia lanjut, upaya kesehatan jiwa, kesehatan mata dan kesehatan khusus lainnya serta pembinaan pengobatan tradisional. 
  7. Melaksanakan pembinaan upaya kesehatan, peran serta masyarakat, koordinasi semua upaya kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, pelaksanaan rujukan medik, pembantuan sarana dan pembinaan teknis kepada Puskesmas pembantu, unit pelayan kesehatan swasta serta kader pembangunan kesehatan. 
  8. Melaksanakan pengembangan upaya kesehatan dalam hal pengembangan kader pembangunan di bidang kesehatan dan pengembangan kegiatan swadaya masyarakat di wilayah kerjanya.
  9. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan dalam rangka sistem informasi kesehatan.
  10. Melaksanakan ketatausahaan dan urusan rumah tangga Puskesmas.
  11. Melaksanakan analisis dan pembangunan kinerja UPTD.
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.