Perubahan Jam Kerja Dan Waktu Pelayanan UPTD Puskesmas Baru ilir 12 Juli 2022
SURAT EDARAN NOMOR 440 / 2272 /Dinkes TENTANG
REVISI PENGATURAN SISTEM KERJA APARATUR, UPTD PUSKESMAS, UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH, DAN UPTD INSTALASI FARMASI KOTA BALIKPAPAN
Berdasarkan
1. Inmendagri Nomor 11 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa tenggara, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku.
2. Surat Edaran Wali Kota Nomor : 800/0392/Org tanggal 13 April 2022 tentang Pengaturan Kehadiran pegawai dan pengendalian Penyebaran Pandemi Covid 19 Pada Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan dengan perbelakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat Level 1
Dengan ini disampaikan Pengaturan Jam kerja dan operasional loket pelayanan pada UPTD Puskesmas Non 24 Jam:
JAM KERJA :
Senin- Kamis : 07.30-14.30 WITA
Jumat : 07.30-11.30 WITA
Sabtu : 07.30-13.00 WITA
JAM PELAYANAN LOKET :
Senin- Kamis : 08.00-12.00 WITA
Jumat : 08.00 – 10.30 WITA
Sabtu : 08.00 - 11.00 WITA
Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, terimakasih.