Vaksinasi Booster ke-2 untuk SDM Kesehatan Resmi Digelar Di UPTD PKM Baru Ilir
Kenaikan jumlah Covid-19 kembali terdengar di tengah masyarakat sehingga Pemerintah segera mengambil langkah cepat untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19 bagi seluruh tenaga Kesehatan. Para tenaga kesehatan menjadi garda terdepan dalam melakukan penanganan terhadap pasien terkonfirmasi Covid-19.
Adapun langkah yang dilakukan oleh pemerintah salah satunya adalah dengan meningkatkan perlindungan dari paparan Covid-19 melalui penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2. Kebijakan tersebut untuk meminimalisir terpaparnya para tenaga kesehatan saat kontak dengan pasien Covid-19. Pada prinsipnya, pemberian vaksin booster kedua atau dosis keempat akan diberikan berdasarkan prioritas terlebih dahulu yaitu tenaga kesehatan, lansia dan penderita komorbid.
Kebijakan vaksinasi booster ke-2 ini juga diambil berdasarkan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022. Pada pelaksanaannya, vaksinasi booster ke-2 menggunakan jenis vaksin yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dengan terselenggaranya program ini,diharapkan semua dapat memberikan rasa aman terhadap seluruh tenaga nakes terutama di UPTD Puskesmas Baru Ilir dalam menanangani pandemi covid-19.